6 Oknum Bonek Dilepas dari Tahanan

 
Enam oknum Bonek, pendukung Persebaya Surabaya, yang terlibat kasus kriminal di Kabupaten Bojonegoro kini sudah memasuki proses hukum di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Dalam agenda sidang pertama ini, keenam terdakwa oleh Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Jawa Timur dilakukan penangguhan penahanan. Pertimbangannya mengingat status sebagai pelajar.

Majelis Hakim, I Nyoman Wiguna mengatakan, penangguhan yang dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Anak Jawa Timur itu oleh Pengadilan diterima, sehingga mulai hari ini mereka sudah tidak ditahan lagi. Mengingat terdakwa masih anak-anak dan masih sekolah. Selain itu dalam waktu dekat ini mereka akan menjalani ujian sekolah. Meskipun demikian, proses hukum terdakwa masih akan dilanjutkan.


"Pengajuan penangguhan itu diajukan oleh LPAI dan orang tua terdakwa, dengan alasan ada yang sebentar lagi akan ujian," kata I Nyoman Wiguna, yang juga sebagai Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, Senin (09/04/2012).

Pengadilan mempercayai, lembaga tersebut untuk menjadi jaminan, jika suatu saat para terdakwa tidak kooperatif dalam menjalani proses persidangan. I Nyoman menilai, jika upaya untuk penahanan yang dilakukan Polres Bojonegoro merupakan upaya terakhir karena para terdakwa masih anak-anak. Mereka rata-rata masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Penahanan sebenarnya upaya terakhir, karena masih anak-anak. Nantinya penangguhan ini yang menjadi jaminan dari lembaga dan orang tua," jelasnya usai melakukan sidang perdana di Pengadilan Negeri Bojonegoro.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung tertutup, karena para terdakwa masih anak-anak. Mereka oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mansyur didakwa dengan pasa 363 Ayat 1 tentang pencurian. Sidang akan digelar kembali minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sementara, Divisi Advokasi Lembaga perlindungan Anak Indonesia di Jawa Timur, Edward Dewaruci, mengungkapkan, penangguhan ini merupakan amanah dari Walikota Surabaya untuk memberikan perhatian kasus terhadap anak-anak yang terlibat kasus kriminalitas. Apalagi saat ini Surabaya sudah mempunyai Peraturan Daerah (perda) nomor 6 tahun 2011 tentang perlindungan anak, sehinga menjadi tanggung jawab pemerintah.

"Penangguhan ini merupakan amanat dari Walikota. Mudah-mudahan ini tidak terulang kembali," katanya terpisah.

Sebelumnya, LPAI sudah mengajukan penangguhan terkait dengan tindakan kriminal yang dilakukan oleh oknum Bonek di Kabupaten Bojonegoro, saat masih di Proses hukum di Polres Bojonegoro. "Sebenarnya kasus itu akan dihentikan di kepolisian, namun karena tidak bisa dilakukan sehingga masuk ranah persidangan," ungkapnya.

Edward berharap, tindak kriminal yang sifatnya ringan dan bentuk kenakalan remaja ini menjadi pelajaran pertama, sehingga tidak terulang kembali. LPAI akan melakukan jaminan terhadap orang tua terdakwa untuk selalu membina anaknya agar tidak mengulangi perbuatannya, dan tidak melarikan diri dalam mengikuti proses persidangan.

"Diharapkan bisa mengikuti proses hukum secara kooperatif. Pemerintah kota juga menyediakan fasilitas kendaraan untuk mengantar jemput terdakwa untuk menjalani persidangan," pungkasnya.

Seperti diketahui, oknum suporter fanatik Persebaya Surabaya ini melakukan aksi penjarahan di dua lokasi yang berada di toko Sport Supermario di jalan Pemuda dan di kios jalan Gajah Mada Bojonegoro usai laga dengan Persibo Bojonegoro, pada 10 Maret 2012.

Keenam terdakwa ini diketahui adalah DP (12) Jalan Tambak Segaran, Surabaya, SDI (16) asal Bulakbanteng Kenjeran, MR (13) asal Dupak Bubutan, ADP (14) asal Jalan Kebalen Wetan Kecamatan Pabean, ZA (16) asal Kemayoran Kecamatan Krembangan Surabaya dan MNF(16) asal Kemayoran, Kenjeran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Blogger Widgets